Menu Utama
Pusat Layanan
| Penegak Hukum Sering Tidak Memihak Perempuan |
|
|
|
| Berita |
|
"Proses penyelesaian hukum masih belum berpihak kepada perempuan. Perempuan sebagai korban masih diperlakukan para penegak hukum secara tidak layak. Bahkan, saat proses pemeriksaan masih belum memenuhi syarat," kata Manager Program Hak Asasi Perempuan LKTS, Dyah Ningrum Roosmawati, Rabu (25/11). Menurut Dyah Ningrum, proses hukum di pengadilan juga masih belum memihak perempuan, karena selama ini vonis yang dijatuhkan hakim masih jauh dari harapan. Kasus kekerasan terhadap perempuan di Boyolali penyelesaiannya lebih sering diselesaikan dengan denda material tertentu. Oleh karena itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum terkait untuk memberikan layanan yang lebih berpihak kepada korban kasus kekerasan terhadap perempuan. Kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah pada tahun 2007 sedikitnya terjadi sebanyak 229 kasus dan 2008 terjadi peningkatan menjadi 317 kasus. "Kasus yang masuk daftar hitam ada ratusan karena mereka tidak mau melapor. Kasus kekerasan terdata dari waktu ke waktu belum seluruhnya menunjukan kejadian yang sesungguhnya, karena kasus kekerasan terhadap perempuan bagaikan fenomena gunung es," katanya. Kasus perceraian gugat di Boyolali sekarang ini rata rata mencapai 1.000 kasus per tahun. Padahal, kasus gugat cerai hampir dapat dipastikan disertai dengan kekerasan terhadap perempuan sebagai korbannya, tetapi tidak pernah dilaporkan. Namun, ternyata penyelesaian dan penanganan kasus tidak seperti yang diharapkan, baik penanganan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Boyolali maupun oleh para penegak hukum terkait. Sementara Akhmad Syakur, pendamping korban kekerasan terhadap perempuan LKTS mengatakan, terkait dengan kegiatan 16 hari Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan tersebut pihaknya merekomendasikan agar segara dilakukan percepatan proses penguatan lembaga pengada layanan bagi korban kekerasan di Boyolali. Mendesak penggabungan perkara pidana dan perdata dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun kekerasan terhadap perempuan pada umumnya. (Kompas)
|







